Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang kepada KPK: Ada HUT PDIP

Senin 06-01-2025,10:42 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Israel Ketar-ketir Lihat Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran, Operation True Promise 3 di Depan Mata

BACA JUGA:Roy Keane Bully Trent Alexander-Arnold Saat Manchester United Imbangi Liverpool, Main Kayak Anak Sekolah

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

BACA JUGA:Guru Mau Cetak SKP di Akses e-Kinerja BKN ASN? Catat Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Yos Suprapto Stroke Pasca Polemik Pembredelan Lukisan di Galeri Nasional, Jalani Perawatan di RS Panti Rapih Yogyakarta

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.

Kategori :