Kapolsek Cinangka Tolak Dampingi Bos Rental Mobil untuk Tarik Unit, Sanksi PTDH Menanti!

Senin 06-01-2025,12:33 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Begitu juga Kapolsek ya sebagai pimpinan di Polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," pungkas Suyudi.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Adapun, dalam laporannya itu, dijelaskan dugaan penggelapan terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 00.15 WIB.

"Yang disewa adalah Honda Brio oranye nopol B-2694-KZO yang disewa oleh seorang warga Pandeglang berinisial AS," kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto. 

Akan tetapi, AS sebagai penyewa kemudian menyerahkan mobil yang disewa tersebut kepada IH (DPO). Tak hanya menitipkan mobil Honda Brio, IH juga menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) palsu.

"Setelah dia (AS) menyewakan, (mobil) diserahkan kepada IH (DPO). Kemudian IH bukan hanya dititipkan kendaraan oleh AS, tetapi juga menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS," ungkapnya.

Kategori :