Tinjau Kasus Pemagaran Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Komisi IV DPR RI: Ini Bentuk Pelanggaran Nyata!

Tinjau Kasus Pemagaran Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Komisi IV DPR RI: Ini Bentuk Pelanggaran Nyata!

Tinjau Kasus Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Komisi IV DPR RI: Ini Bentuk Pelanggaran Nyata-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang yang menuai kontroversi. 

Kegiatan sidak terkait kasus pagar laut di pesisir Tangerang dilakukan bersama anggota Komisi IV lainnya yaitu Riyono Caping.

Ia mengatakan pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ditlantas PMJ Temukan Mobil Hilang Sejak 2018: Langsung Diserahkan ke Pemilik

BACA JUGA:Anggota DPR RI Maria Lestari Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Hasto

“Pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir Tangerang. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia menjelskan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. 

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Johan menegaskan, jika pagar laut ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA:Gus Miftah Kembali ke Panggung Dakwah, Ngaku Kapok Disuguhi Es Teh: Kalo Kopi Saya Minum!

BACA JUGA:Virus HMPV Berbahaya bagi Kelompok Rentan, Dinkes DKI Imbau Pakai Masker

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan.

Sebelumnya Ombudsman RI soroti pembangunan pagar laut misterius di Pesisir Tangerang yang merugikan nelayan

Sejumlah nelayan mengaku merasa dirugikan dengan adanya pagar laut yang membentang tersebut. Bakan, sampai menghambat aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads