Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh

Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsi-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, kebohongan Menteri KKP dibongkar Khozinuddin.

Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsin.

Diketahui bahwa Sakti Wahyu yang merupakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan jika Arsin yang merupakan Kedes Kohod bersedia membayar denda kerugian atas mencapai Rp 48 miliar.

BACA JUGA:Kapolres Ngada Terjerat Kasus Narkoba, Kabareskrim: Kalau Narkoba, Kita Serius

BACA JUGA:Rano Bersyukur Proyek Pengendali Banjir Masuk PSN, Jakarta Dapat Anggaran Besar dari Pusat

Ahmad Khozinuddin menjelaskan bahwa pernyataan dari Menteri KKP adalah sebuah pernyataan bohong.

Kebohongan tersebut terkait dengan pernyataan dari Menteri KKP yang mengatakan bahwa Arsin siap membayar denda 48 miliar rupiah atas kerugian SHGM dan HGB di kawasan pagar laut.

Adanya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut menurut Khozinuddin merupakan strategi dari pengembang untuk melakukan reklamasi.

BACA JUGA:BPBD DKI Ungkap Jakarta Masih Berpotensi Banjir Selama 2 Hari ke Depan

BACA JUGA:Nih Daftar Lokasi Banjir di Depok, Warga Diselamatkan Pakai Perahu Karet

"Dengan adanya SHGB dan SHM mereka berdalih melakukan reklamasi untuk merekonstruksi tanah musnah," terangnya.

"Sehingga reklamasi yang dilakukan oleh pengembang tidak seperti yang telah dilakukan di PIK 1, namun memanfaatkan aturan yang ada," tambahnya. 

Khozinuddi dengan menggunakan PP nomer 18 tahun 2021 pasal 66, mereka ingin mendapatkan hak untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi dengan dalih tanah musnah.

BACA JUGA:Waspadai Banjir Susulan! BNPB Minta Kepala Daerah di Jabodetabek Siaga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads