Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh
Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsi-dok disway-
BACA JUGA:Link Live Streaming Persija vs PSIS di Liga 1 Pekan ke-25: Macan Kemayoran Dapat Peluang Emas!
Sedangkan Kepala Desa Kohod, Arsin memiliki tugas untuk menyiapkan narasi jika dulu terdapat girik dan surat tanah lainnya yang berada di wilayah laut karena dampak abrasi.
Selain itu pembanggunan pagar laut serta penerbitan 263 SHGB dan SHM menurut Khozinuddin gak mungkin Arsin yang membiayai.
"Kita dibikin bodoh oleh Menteri KKP seolah-olah semua itu diakui oleh Arsin dan siap membayar ganti rugi," tegas Khozinuddin.
BACA JUGA:TERBARU! Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta, Cicilan Terendah Mulai Rp1 Jutaan
BACA JUGA:Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polisi Ditanggapi Kepala Bareskrim
Statemen dari Menteri KKP tidak berdasar karena sebelumnya denda pagar laut perkilometer 18 juta rupiah.
"Ini ada 36.31 kilo meter, namun kenapa muncul angka 48 miliar rupiah, itu angkanya dari mana," tambahnya.
Bahkan Menteri KKP juga menyebutkan jika Arsin siap membayar denda.
Akan tetapi kuasa hukum arsin sendiri membantah terkait pembayaran denda oleh Kades Kohod tersebut.
"Ini Menteri berani berbohong di forum resmi DPR RI," tegas Khozinuddin.
Pernyataan pembayaran oleh Arsin diketahui disampaikan oleh Menteri KKP saat rapat di komisi IV DPR RI pada Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:20 Lokasi di Bekasi Alami Banjir Kiriman dari Bogor, BPBD: 7 Kecamatan Terdampak
BACA JUGA:Akhirnya, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Pemerasan, Bakal Ditahan?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujurnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
