JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah resmi menetapkan penyesuaian batas manfaat atau bunga pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Selain itu, OJK juga telah memperkuat aturan terkait pinjam-meminjam di platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) (SEOJK 19/2023), penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
BACA JUGA:OJK Ganti Istilah Pinjol jadi Pindar, Upaya Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Dengan demikin, batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan akan turun jadi maksimal 0,2%.
Yang mana, awal batas bunga pindar (pinjaman daring) untuk tenor adalah 0,3%.
Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya masih tetap sebesar 0,3%.
"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," demikian keterangan resmi dari OJK.
Lantas, seperti apa aturan terbaru lainnya yang diterbitkan oleh OJK untuk pengguna pinjol? Simak informasinya di bawah ini.
BACA JUGA:Waspada! Ini 3 Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Lindungi Data Dari Aktivitas Ilegal
Aturan Baru Pinjol yang Berlaku Tahun 2025
Seperti yang diketahui OJK menerbitkan aturan baru untuk pengguna pinjol ini telah tertuang dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Yang mana, penerapan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari LPBBTI (Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," demikian pernyataan resmi dari OJK.
Tak sampai situ, kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana serta penerima dana yang dimaksud berlaku untuk akuisisi pemberi dan penerima dana baru atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Setelah itu, nantinya pemberi dana juga akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.