Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Selasa 07-01-2025,01:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menahan 2 tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka yang ditahan adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan, dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Pada Senin, 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan hasilnya penyidik memutuskan untuk menahan keduanya.

IHW ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Tangis Agus Salim Pecah Mengetahui Alvin Lim Telah Tiada

BACA JUGA:Daftar Pemain Drama China Moonlight Mystique, Ada Bai Lu dan Ao Rui Peng Jadi Sepasang Kekasih!

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa selain IHW dan MFM, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni GAR, yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

"Ketiga tersangka ini bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan. Mereka juga terlibat dalam praktik penggunaan sanggar fiktif untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya," ungkap Syahron Hasibuan kepada wartawan.

Perbuatan ketiga tersangka ini, lanjutnya, bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA:Agus Salim Ancam Laporkan Denny Sumargo ke Polisi Jika Uang Donasi Tetap Dialihkan ke Korban Bencana NTT

BACA JUGA:PNM Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Rumah Pangan PNM

Tersangka IHW, MFM, dan GAR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan korupsi yang mereka lakukan.

Kejaksaan Negeri DKI Jakarta sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu untuk mengalirkan dana fiktif.

Penetapan tersangka ini terkait korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.

BACA JUGA:Istana Pastikan Akan Lakukan Sidak di Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Kategori :