Togar menjelaskan, hambatan ini terjadi akibat adanya perubahan nomenklatur.
Di mana, Kemendiktisaintek yang saat ini merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sempat berdiri sendiri menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).
BACA JUGA:Jokowi Cairkan Tukin Anggota KPU Januari 2024: Urusan Sensitif, Ini Jangan Sampai Ganggu Pemilu
"Tukin ini memang sudah ada sejak 2020 regulasinya. Tapi pada saat itu (Kementerian) Ristekdikti, kemudian berubah menjadi nomenklatur Kemendikbudristek," lanjutnya.
Dengan perubahan ini, Togar menyebut, Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mengingatkan untuk segera menindaklanjuti adanya perubahan nomenklatur agar regulasi tersebut bisa dijalankan.
"Warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilanjutkan kebijakan itu pada saat itu," paparnya.
Oleh karena tidak ada perubahan dari Kemenristekdikti menjadi Kemendikbudristek, tambah Togar, itu tidak bisa dianggarkan.
"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada?" tandasnya.
Ia juga mempermasalahkan terkait besaran tukin dosen ini yang berbeda antara satu kementerian dengan kementerian lain.
"Besarannya itu yang dari kementerian lainnya, seperti Kementerian Agama, selisih antara tukin itu sendiri dengan tunjangan profesi yang diberikan. Jadi bukan full tukin langsung."
BACA JUGA:Jokowi Cairkan Tukin Anggota KPU Januari 2024: Urusan Sensitif, Ini Jangan Sampai Ganggu Pemilu
"Dan juga kenyataannya bahwa untuk BLU dan PTNBH sudah mempunyai sistem renumerasi, jadi itu tidak dikenakan. Bahkan ada aturannya yang diberikan itu adalah untuk satker dan BLU," lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memenuhi tunjangan kinerja dosen ini agar bisa segera terealisasikan.
"Ini adalah salah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun. Jadi belum ada anggarannya, karena itu adalah salah satu tambahan yang dimintakan baik DPR, kemudian masuk ke Banggar, kemudian Kemenkeu. Dan itu harus ada perpresnya."