Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen hanya ditujukan bagi yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU) yang b-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen hanya ditujukan bagi yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, tentang tukin bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek termasuk dosen.
Di mana, dosen dari PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi dan Badan Hukum (BH) dikecualikan dari penerima tukin.
BACA JUGA:Konflik Dana Belum Usai, Dapur MBG Kalibata Tetap Layani Kebutuhan Gizi Anak-Anak
BACA JUGA:Cek Dosen dari Perguruan Tinggi Ini Bakal Terima Tukin, Berikut Kriterianya
"Merujuk pada peraturan presiden ini, yang akan diberikan tukin itu, kan, untuk satker dan PTN BLU yang belum remunerasi," terang Brian ketika ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 15 April 2025.
Menurutnya, dosen di PTN Badan Hukum (BH) dan BLU yang sudah menerapkan remunerasi selama ini lebih banyak menerima manfaat dibanding dosen yang tidak mendapatkan tukin maupun remun.
"PTN-BLU (remun) ini, kan, sudah sejak lama menerima remunerasi, dalam bentuk yang lain-lain, insentif-insentif lainnya. Tukinnya dalam bentuk remunerasi dan insentif-insentif lainnya," kata Brian ketika ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 15 April 2025.
Demikian itu, remun ini bisa dianggap sebagai tukin yang selama ini dituntut oleh dosen yang belum mendapatkan baik remun maupun tukin.
Di samping itu, PTN-BLU dan PTN-BH secara regulasi memiliki fleksibilitas lebih baik dalam pengelolaan aset sehingga dianggap memiliki keuangan yang lebih baik dan memberikan dampak pula kepada lingkungannya.
BACA JUGA:Update Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 17 April 2025 di SPBU se-Indonesia, Turun!
BACA JUGA:DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970-an?
"Kita harapkan perguruan tinggi punya peran di lingkungan menjadi tempat-tempat pertumbuhan ekonomi wilayah regional di sekitarnya yang dari situ itulah yang kemudian pemerintah kita menetapkan PTN-BH atau PTN-BLU karena ruang gerak PTN dengan fleksibilitas yang lebih baik dari sektor keuangan, pengelolaan aset, itu menjadi lebih tinggi," paparnya.
Tentu dengan peran-peran yang lebih tinggi, imbal baliknya adalah terjadi peningkatan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: