Kena Sanksi, Pemprov DKI Ancam Potong TKD Pegawai yang Cuek Aduan Warga di JAKI
Aparat yang tak merespons aduan warga lewat aplikasi JAKI berisiko kena sanksi berat: potongan tunjangan kinerja daerah (TKD).--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini makin tegas!
Aparat yang tak merespons aduan warga lewat aplikasi JAKI berisiko kena sanksi berat: potongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
kepala Dinas Kominfotik DKI, Budi Awaluddin, menegaskan batas waktu hanya 6 hari bagi pegawai untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Jika gagal, tanda merah akan muncul dan TKD otomatis terpangkas.
Langkah ini jadi bukti keseriusan Pemprov DKI dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan suara warga didengar.
BACA JUGA:Target Naik 2 Kali Lipat, Dishub DKI Kejar Setoran Rp60 M dari Parkir Jakarta
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, aparat yang berwenang di bidangnya akan diberi waktu 6 hari untuk menindaklanjuti aduan warga melalui JAKI.
Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” kata Budi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Budi menjelaskan, pada aplikasi JAKI terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang menjamin kerahasiaan data pelapor.
Sehingga masyarakat akan terlindungi datanya jika melaporkan sebuah pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
“Oleh karenanya masyarakat silahkan kalau mau melapor ke JAKI saja,” tegas Budi.
Diketahui, saat ini telah dilakukan re-launching super-app JAKI dengan 11 fitur baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
