Adapun gugatan pembatalan merek Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA:SAH! Pernikahan Beda Agama Dilarang di Indonesia, Mahkamah Agung Buka Suara!
Adapun gugatan pembatalan merek Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Petrus menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nanda Persada ini merupakan itikad tidak baik. Apa yang dilakukannya sama halnya ingin membonceng, membajak, meniru, menggunakan logo dengan tujuan mendapat keuntungan atau manfaat dari akun Lambe Turah milik klainnya.
Atas alasan tersebut, majelis hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar dengan No. IDM000678586 per tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada).
Dengan demikian majelis hakim telah memberikan putusan merek Lambe Turah tersebut kembali kepada tangan pemilik aslinnya yaitu Argo Dinar Darmono selaku penggugat. Saat ini, akun Lambe Turan pun sudah resmi jadi hak milik Argo Dinar Darmono.