SAH! Pernikahan Beda Agama Dilarang di Indonesia, Mahkamah Agung Buka Suara!
Ilustrasi pernikahan-Pexels/ Trung Nguyen-Pexels/ Trung Nguyen
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.
"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam SE tersebut, dikutip, Rabu, 19 Juli 2023.
BACA JUGA: Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
BACA JUGA:Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun
Syarifuddin menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal menyangkut hal tersebut. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut.
BACA JUGA:Durian Baret
BACA JUGA:Alasan Al Zaytun Tidak Ditutup Diungkap Mahfud MD
Dan kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: