JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap pelaku penipuan sebesar Rp30 miliar dengan modus bisnis handphone.
Terduga pelaku berinisial R yang melakukan penipuan terhadap korbannya K, ditangkap polisi di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada 27 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan, tersangka R ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WA
"Telah kita tangkap R dalam kasus penipuan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di Tegal," ucap Firdaus di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Januari 2025.
Firdaus menerangkan kasus ini bermula ketika korban berinisial K diajak bisnis telepon seluler oleh R.
Untuk bisa mendapatkan kepercayaan dari investor, R meminta K untuk mengirimkan uang sebesar Rp30 Miliar.
R berujar jika jangka waktu peminjaman uang tersebut selama dua pekan.
BACA JUGA:Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
"Perjanjian awalnya, uang saudara K dipinjam hanya untuk ditunjukkan, tidak digunakan," lanjut Firdaus.
Namun setelah dua pekan, saat korban hendak mengambil kembali uangnya, ditolak pihak bank.
Pasalnya pelaku telah membuat laporan kehilangan buku cek bank ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sehingga, rekening terduga pelaku untuk sementara dibekukan oleh pihak Bank. Namun ternyata, kehilangan buku cek bank tersebut hanya modus pelaku untuk mengelabui korban.
Atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan penipuan ke Polres Metro Jakarta Pusat.