Pemberi Perintah Pemasangan Pagar Laut Pesisir Tangerang Diungkap Pekerja

Selasa 14-01-2025,11:08 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho mengatakan, pihaknya  memberikan waktu paling lama 20 hari untuk mencabut pagar misterius yang terbentang sepanjang 30 Km dari Teluknaga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan intruksi Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya diminta untuk menyelidiki kasus pagar di laut Kabupaten Tangerang ini. 

BACA JUGA:21 Promo Makanan Pakai ShopeePay Januari 2025, Cuma Rp1.000 Bisa Beli Kopi hingga Ramen

BACA JUGA:Pengakuan Istri Sandy Permana Aktor Sinetron Mak Lampir, Syok Lihat Motor Listrik Suaminya Berlumuran Darah

"Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari, Kalau tidak dibongkar maka KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang akan bongkar," ujar Ipunk Nugroho kepada awak media perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dikutip Jumat, 10 Januari 2025.

Ia menjelaskan alasannya memberikan waktu kepada pemilik pagar yang terbuat dari bambu ini untuk tidak langsung dilepas.

Lantaran, ingin melihat pemilik pagar ini akan menindaklanjuti atau tidaknya.

@6angsyam

 

♬ suara asli - BANG SYAM
Kategori :