Pemberi Perintah Pemasangan Pagar Laut Pesisir Tangerang Diungkap Pekerja

Selasa 14-01-2025,11:08 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Siap-Siap! Mudik Gratis 2025 Lebaran Bakal Dibuka Pemprov Jateng dan Pemprov Sumut, Cek Jadwal Pendaftarannya

BACA JUGA:Hasto Bungkam Usai Diperiksa 3 Jam Lebih, KPK: Mungkin Sedang Kurang Enak Badan

Adapun kekerja yang melakukan pembangunan lebih kurang 10 orang dan menggunakan 3 buah kapal.

Sedangkan para pekerja berasal dari wilayah Mauk, Ketapang dan warga juga sempat diajak untuk mengerjakan pembangunan, namun tidak ada yang bersedia.

Menanggapi banyak tudingan tentang pagar laut ini, pihak manajemen Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 membantah jika pagar laut di pesisir Tangerang merupakan proyek mereka.

Tidak hanya itu, Pihak PIK 2 juga mengatakan jika pagar laut yang membentang 30,16 Km itu bukan bagian dari pembangunan PSN.

Meskipun masyarakat setempat sempat menyampikan jika pagar laut merupakan tanda dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh pihak PIK.

BACA JUGA:Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap

BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!

LBH PP Muhammadiyah Bersama Warga Bongkar Pagar Laut

Lambatnya tindakan pemerintah atas keberadaan pagar laut yang meresahkan masyarakat nelayan pesisir Tangerang, LBH PP Muhammadiyah bersama warga bongkar pagar laut.

Aksi tersebut digelar oleh LBH PP Muhammadiyah bersama warga pada Senin, 13 Januari 2025.

Sayangnya aksi mereka tidak berjalan dengan lancar karena pembongkaran pagar laut membutuhkan alat berat.

BACA JUGA:Viral TNI AL Sewa Buzzer Rp100 M untuk Perbaiki Citra, Ini Klarifikasi Kadispenal

BACA JUGA:Jasad Pria Beridentitas BIN Purnawirawan TNI Berpangkat Brigjen Ditemukan Mengambang di Perairan Cilincing

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan pagar bambu misterius yang panjangnya mencapai 30,16 Km di Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten dan dianggap merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

Kategori :