Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!

Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir utara Tangerang karena tak berizin-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecek langsung lokasi pagar laut  misterius yang betada di Pesisir Tangerang, Banten.

Kegiatan pemagaran itu dihentikan dengan menyegel berupa spanduk peringatan. 

BACA JUGA:Terungkap! Nelayan Sebut Pemasang Pagar Misterius di Pesisir Tangerang Itu Suruhan

BACA JUGA:Anggota DPR RI Soroti Pagar Misterius di Laut Tangerang: 21 Ribu Nelayan Tak Bisa Melaut!

Sebab, diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ditambah lagi berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Berdasarkan pengamatan Disway.id dilokasi, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono terjun ke lokasi melihat kondisi pagar bambu yang dipasang ilegal.

Di mana, sebelumnya dia dan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

BACA JUGA:Nelayan Pasrah Buntut Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang: 'Orang Kecil Mah Pasrah Aja'

BACA JUGA:Keresahan Warga Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Katanya Proyek Pemerintah dan Kita Cuma Bisa Diam

"Kita sudah cek, investigasi juga, dimana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," ujarnya kepada awak media, Kamis, 9 Januari 2025.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan tanda untuk menghentikan aksi pemagaran ilegal itu, yang juga diresahkan para nelayan.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads