TPA Cipeucang Disegel KLH, Pemkot Diberi Waktu Hingga Akhir Tahun
Alat berat ekskavator sedang dioperasikan untuk meratakan sampah di TPA Cipeucang yang ada di Serpong-Tri Budi/Tangerang Ekspres-
TANGSEL, DISWAY.ID - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang ada di Kecamatan Serpong disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
TPA Cipeucang yang disegel KLH beberapa bulan lalu tersebut karena disana terjadi praktik pembuangan sampah ditempat terbuka atau open dumping.
BACA JUGA:Pria dengan Leher Bertato Ngamuk Pakai Sajam hingga Lukai Pak RT di Cilandak: Ternyata ODGJ
Dumping merupakan pembuangan sampah tanpa pengolahan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Terkait penyegelan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, TPA Cipeucang bukan disegel namun diberi waktu hingga akhir Desember 2025 untuk ditata agar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KLH.
"Bukan ditutup tapi, Cipeucang dikasih waktu sampai Desember. Suratkan sudah lama. Tapikan kita ada penataan, beli lahan baru disitu, tarus juga dengan konsep sanitary landfilf," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Prajurit Kostrad Gugur Sehari Jelang HUT TNI akibat Jatuh dari Tank
Pilar menambahkan, bukan hanya TPA Cipeucang yang diberi batas waktu pengelolaan namun, seluruah Idonesia juga dikasih surat okeh KLH. Bila dalam waktu tertentu tida bisa memenuhi persyaratan maka TPA akan ditutup.
"Tapi, kalau di Cipeucang kita sekarang sedang pembebasan lahan 2 atau 5 hektar untuk memperluas area landfill 4," tambahnya.
Pihaknya mengaku, untuk mengatasi sampah pihaknya juga sedang terus menjalin kerjasama dengan tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kita juga sedang kerjasama dengan Bogor dan mudah-mudahan kekejar sih sampai akhir tahun. Sekarang sampah masih dibuang ke TPA Cipeucang. Kalau tidak dibuang disitu mau buang kemana," tuturnya.
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Debt Collector yang Nantangin Polisi Terancam 5 Tahun Penjara!
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya diberikan batas waktu 180 hari agar ada rencana pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
