Pramono Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Lokasi Milik BUMD
Pramono Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Lokasi Milik BUMD-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung petugas melakukan penyegelan parkir ilegal.
Mas Pram sapaan akrabnya pun tidak tebang pilih dalam mendukung kebijakan tersebut.
BACA JUGA:AM Putranto Serahkan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan ke Muhammad Qodari dengan Penuh Haru
BACA JUGA:5 HP RAM 8 256GB Rp2 Jutaan Terbaik September 2025, Rekomendasi Terbaru untuk Multitasking Lancar
Kata Pramono, meski parkir ilegal itu berada di lokasi milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap harus ditindak.
Hal ini untuk menghindari kebocoran pendapatan pajak parkir akibat pengelola tidak membayarkan kewajibannya.
"Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin disegel ya pantas aja. Dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," tegas Pramono di TMII pada Kamis, 18 September 2025.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengungkapkan, dari 146 pasar yang aktif di bawah naungan BUMD Perumda Pasar Jaya, hanya dua pasar yang memiliki izin perparkiran.
BACA JUGA:Real Madrid Punya Galactico Baru Senilai Rp1,9 Triliun
BACA JUGA:12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 September 2025, Siap Borong Pemain Eksklusif hingga Coin Boost!
Pasar yang memiliki izin perparkiran yakni Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.
“Berarti yang memadai daripada persyaratan layak dikunjungi dan didatangi itu hanya dua pasar. Yang lain enggak layak. Enggak dijamin keselamatan masyarakat yang berdatangan, bertransaksi, dan berbelanja di sana,” ucap Nuchbatillah dalam keterangannya.
Karena itu, Nuchbatillah mendorong Perumda Pasar Jaya mengimbau mitra perparkirannya mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai syarat utama mendapat perizinan pengoperasian parkir.
“Makanya tadi saya menyarankan kepada BP BUMD untuk memfasilitasi supaya Pasar Jaya ini membenahi secara keseluruhan dan khususnya terkait mitra perparkirannya, harus jelas dan benar,” tutur Nuchbatillah.
BACA JUGA:Man Utd Kembali Dipermalukan, Hojlund Jadi ‘Haaland’ Napoli
BACA JUGA:Erick Thohir Jabat Menpora sekaligus Ketum PSSI, DPR: Keputusan Akhir di Tangan FIFA
Nuchbatillah pun meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit forensik terhadap mitra atau operator parkir yang beroperasi di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya.
Audit forensik atau proses investigasi untuk mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan untuk membantu proses hukum itu.
Mengingat, banyak operator yang tak mengantongi izin beroperasi. Diduga ada kebocoran pendapatan pajak parkir karena para operator lalai membayarkan kewajiban.
“Pansus Perparkiran memberikan saran harus diaudit forensik. Sebab, tahun 2019 ke 2023 itu perjalanan pelaksanaan pengelolaan parkir dinilai sudah cacat hukum,” ujar Nuchbatillah.
BACA JUGA:KPK Bakal Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih yang Viral di Media Sosial
Sementara, Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto menemukan dua parkir ilegal di lokasi milik BUMD yakni di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung.
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap menindak parkir tak berizin meski di fasilitas milik BUMD.
“Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak,” tegas Adji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
