bannerdiswayaward

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon, Diduga Tak Terapkan Standar Mutu

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon, Diduga Tak Terapkan Standar Mutu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel unit pengolahan ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku, pada Senin, 7 Juli 2025.

Perusahaan berinisial PT. CLA itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

BACA JUGA:Drama China Our Generation Siap Tayang 14 Juli 2025, Projek Reuni Zhang Linghe dan Zhao Jinmai

BACA JUGA:FIX, Rafael Struick Gabung Dewa United: Sudah Tiba di Jakarta!

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagai jaminan kelayakan pengolahan ikan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat. Terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube dan ground meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk dalam siaran pers KKP di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2025. 

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan, sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

BACA JUGA:KKP Jadi Garda Terdepan, PP 28 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

BACA JUGA:Pemprov Jabar-KKP MoU Proses Revitalisasi Tambak di Pantura, Tahap Pertama Ada 20 Ribu

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” pungkas Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pelaku usaha perikanan di hulu hingga hilir untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan.

Jaminan mutu penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengonsumsi produk perikanan yang beredar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads