Hasto Ajukan Praperadilan, Ketua KPK: Kami Sudah Mempersiapkan Segalanya

Selasa 14-01-2025,20:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Usai Periksa Hasto 3,5 Jam, Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

Adapun, ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Kategori :