Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu, Modus Ditelan Hingga Dimasukan ke Alat Vital

Selasa 14-01-2025,20:52 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGERANG, DISWAY.ID-- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 928,73 gram yang dibawa oleh dua penumpang wanita berinisial BP dan CN dari Thailand.

Keduanya menyelundupkan sabu dengan cara ditelan dan dimasukan ke alat vital yang tiba di Terminal 2F Bandara Soetta.

BACA JUGA:Kasus TPPU Kuker, KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Dirjen Bea Cukai

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kutai Kertanegara, KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Dipanggil Hari Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas, hingga dilakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap kedua penumpang pesawat Thai Lion Air yang berangkat dari Thailand itu.

Kedua penumpang pun dibawa ke posko Bea Cukai Terminal 2F untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Hasil pemeriksaan badan dan wawancara terhadap kedua penumpang itu, didapati kecurigaan jika telah membawa barang yang diduga sabu dengan metode insert dan swallower," ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu pihaknya berhasil mengeluarkan barang haram tersebut dari tubuh kedua penumpang.

BACA JUGA:Tiktokers Inisial HD Ditangkap Bea Cukai Jakarta Gegara Pasarkan Rokok Ilegal Via Online

BACA JUGA:Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66,5 Ribu Liter Miras Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2024

Adapun dari pelaku BP, ditemukan 595,54 gram sabu yang dikemas dalam 36 bungkus kecil yang ditelan.

"Selain itu ditemukan 9 bungkus sabu di dalam dubur, dan 1 bungkus sabu lainnya di dalam vagina," ungkapnya.

"Sedangkan pelaku CN ditemukan 333,19 gram sabu, yang dikemas dalam 9 bungkus kecil dimasukan dalam dubur, dan 1 bungkus besar di dalam vagina. Jadi totalnya sebanyak 928,73 gram sabu," sambungnya.

Gatot mengungkapkan, kedua penumpang tersebut mengaku jika barang haram yang dibawanya itu merupakan perintah dari seseorang warga negara Afrika berinisial CJ, sebagai pengendali.

BP dan CN yang merupakan kurir itu diberi uang sebesar 32.500 Bath atau Rp15,2 juta sebagai akomodasi dalam membawa barang tersebut.

Kategori :