BACA JUGA:Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara
"Kedua penumpang bertemu dengan CJ di salah satu apartment di Thailand, untuk membawa kapsul dengan cara metode ditelan dan dimasukan ke alat vital dengan imbalan BP terima 45.000 Thai Bath (Rp21 juta) dan CN 30.000 Thai bath (Rp14 juta) apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia," katanya.
Dari hasil control delivery, kata Gatot, tim gabungan berhasil menangkap tersangka tambahan yang merupakan penjemput sabu tersebut berinisial R yang merupakan WNI.
Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintah JH merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Cipinang.
"Kemudian tim melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil menangkap 2 orang tambahan berinisial JH dan FU. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke BNN guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.