Eksploitasi Anak di Jaksel, Korban Diharuskan Melayani 70 Tamu Baru Dibayar

Rabu 15-01-2025,08:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat

Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.

Para tersangka akan dikenakan pasal  76.i Jo 88 UURI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UURI No. 21 Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara

Kategori :