TANGERANG, DISWAY.ID -- Seorang pria berinisial JR (29) dibekuk polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jumat, 10 Januari 2025, sekira pukul 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.
BACA JUGA:Nekat! Warga Bekasi Tarik-Tarikan Tas Berisi Uang Rp100 Juta dengan Penjambret, Begini Endingnya
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Polisi Tangkap Buronan Penjambret yang Tewaskan Ibu-ibu di Pademangan
"Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa," ujar Gunawan kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025.
Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku, sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.
"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka," terangnya
Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.
BACA JUGA:Viral Jambret Pura-Pura Kena Asma saat Tertangkap hingga Minta Oksigen, Warga: Adanya Nitrogen Mau?
BACA JUGA:2 Jemaat Gereja Dijambret di Sawah Besar, Tas Selempang Melayang
"Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper," ujar Kapolsek.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana.