Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel, Polisi Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Seksual

Rabu 15-01-2025,10:20 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

Para tersangka akan dikenakan pasal  76.i Jo 88 UURI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UURI No. 21 Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

 

Kategori :