Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel, Polisi Tangkap 4 Tersangka Eksploitasi Seksual

Rabu 15-01-2025,10:20 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap 4 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Eksploitasi Anak di Jaksel, Korban Diharuskan Melayani 70 Tamu Baru Dibayar

Dua di antaranya berperan sebagai admin, yakni RA alias A dan MRC alias B, sementara dua lainnya bertugas sebagai pengantar atau pengawal korban, yaitu MR alias M dan R.

"Korban yang terlibat ada dua orang, yaitu AMD yang berusia 17 tahun dan MAL yang berusia 19 tahun," ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah korban eksploitasi seksual setelah ditawari pekerjaan oleh temannya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Eksploitasi Anak Modus Karaoke di Jaksel

Mereka dijanjikan pembayaran 3,5 juta jika melayani 70 tamu pria.

Namun, pembayaran tersebut hanya diberikan setelah korban memenuhi ketentuan tersebut.

Tersangka dan korban kini telah diamankan, sementara barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar 1.050.000, empat unit HP, dan print out rekening koran.

BACA JUGA:Razman Nasution Sebut Nikita Mirzani Eksploitasi Anak, Lolly Dipaksa Suruh Jualan Skincare

Dalam proses pengungkapan ini, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan dan orangtua untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.

BACA JUGA:KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual

Kategori :