Polisi Bongkar Eksploitasi Anak Modus Karaoke di Jaksel

Polisi Bongkar Eksploitasi Anak Modus Karaoke di Jaksel

Polres Jaksel prescon kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, dengan modus mempekerjakan mereka di tempat karaoke.

Kasus ini terungkap di CE Karaoke, Ruko Blok M Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengungkapkan korban dalam kasus ini dipekerjakan sebagai waitress atau pelayan dan ada juga yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke.

BACA JUGA:Meski Kalah Praperadilan, KPK akan Tetap Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual," ujar Gogo kepada wartawan pada Selasa 12 November 2024.

Gogo menjelaskan, pada 1 September 2024, salah satu korban berinisial AF (16) bertemu dengan tersangka FW (42) untuk membicarakan pekerjaan di CE Karaoke.

Di sana, AF diberi penawaran untuk bekerja dengan sistem "calling cash" senilai Rp 70.000 per jam, dengan penghasilan bulanan minimal Rp 800.000 untuk 12 jam kerja.

"Mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam, dan ditanyakan atas umur Saudari AF dan mengaku bahwa berumur 17 tahun," jelas Gogo.

Korban lainnya, NMWA (16),  pada 7 September 2024, AF mengajak NMWA untuk bekerja di tempat yang sama. Setelah melalui wawancara dengan manajer, NMWA yang mengaku berusia 17 tahun langsung diterima bekerja sebagai waitress.

"Saudari NMWA alias M diinterview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya, sempat ditanya umurnya, Saudari NM mengaku berumur 17 tahun, dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja," ungkapnya.

Kasus kedua terjadi di Karaoke JC dengan tersangka YH alias L (46) dan korban berinisial NBA (17). Kasus ini terungkap pada 10 November 2024 sekitar pukul 00.45 WIB.

BACA JUGA:Kapolri Resmi Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Menggantikan Agus Andrianto

Menurut Gogo, NBA bertemu dengan YH pada bulan Juli 2024 untuk membicarakan pekerjaan sebagai waiter di karaoke tersebut, dengan gaji harian sebesar Rp 70.000 dan waktu kerja dari pukul 16.00 hingga 01.00 WIB.

Polisi menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 297 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads