Eks Ketua KPU Dicecar Puluhan Pertanyataan oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku

Rabu 15-01-2025,15:13 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Prediksi Nilai Rata-Rata Masuk Unair SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Peluang Lolos Seleksi Makin Dekat!

Hasto pun menggugat KPK atas status tersangkanya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Kategori :