Baim Wong Bawa 82 Bukti dan 14 Saksi dalam Kasus Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven

Rabu 15-01-2025,15:29 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Proses perceraian Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, terus menjadi sorotan publik, di mana dalam sidang terbaru di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Baim Wong bawa 82 bukti dan 14 saksi.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa 82 bukti yang diajukan terdiri dari berbagai dokumen, foto, rekaman video, serta pesan elektronik yang mendukung klaim perselingkuhan tersebut.

Selain itu, 14 Saksi yang dihadirkan meliputi 11 Saksi fakta dan 3 Saksi Ahli.

BACA JUGA:Nama Dalang Pembangunan Pagar Laut Pesisir Tangerang Diungkap Khozainuddin: Mandornya Memet

BACA JUGA:Detik-detik Polisi Tangkap Pembunuh Sandy Permana: Sembunyi di Karawang, Barbuk Pisau Dapur Ditemukan di Selokan

"Sidang Alhamdulillah baik, kita tadi ada penambahan bukti 3 sehingga total menjadi 82 bukti terutama lebih banyak bukti video, dimana video itu adalah video anak-anak, anak-snak yang saya tidak perlu jelaskan, yang jelas semua bukti kita sampaikan dan ada satu fakta," kata Fahmi Bachmid," ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2025.

"Jadi ini perkara 82 bukti, 11 saksi 3 ahli mungkin tambah 1 ahli lagi," tambah Fahmi.

Dalam konferensi tersebut, video yang menggambarkan kondisi pasangan anak-anak ini juga ditampilkan, di mana ahli psikologi anak menyatakan adanya indikasi trauma yang dialami oleh anak-anak akibat konflik yang terjadi di rumah tangga tersebut.

BACA JUGA:Tawaran Kontrak Mohamed Salah di Al-Ittihad Pecahkan Rekor Cristiano Ronaldo, Liverpool Tak Sanggup Membayar

BACA JUGA:Eks Ketua KPU Dicecar Puluhan Pertanyataan oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku

"Saya tidak boleh sampaikan karena sangat-sangat rahasia dan tidak boleh saya sampaikan ke siapapun juga, tapi majelis yang meminta saya mendatangkan ahli di bidang tertentu. Tapi kalau yang tadi ahli psikolog anak," pungkas Fahmi.

Gugatan Cerai dan Tuduhan Perselingkuhan

Baim Wong secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

BACA JUGA:Nusron Wahid Fokus Rumah Ibadah Segera Miliki Legalitas Demi Kepastian Hukum

BACA JUGA:Razman Nasution Berencana Laporkan Dokter Oky Atas Perintah Lolly

Kategori :