JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus judi online kembali diungkap Bareskrim Polri, di mana PT AJP diduga terlibat judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menetapkan FH sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Ungkap Akan Kembali Menjadi Pelatih: di Negara yang Lebih Baik
BACA JUGA:Irma Nasdem Soroti MBG: Jangan Kemudian Rasanya Enggak Ada!
Dijelaskannya, pengungkapan itu sebagai wujud realisasi Polri dalam program Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang," katanya kepada awak media, Kamis 16 Januari 2025.
"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," tambahnya.
BACA JUGA:Begini Penampakan Rumah Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana
BACA JUGA:Istana Kabarkan Prabowo Bakal Hadiri Munas KADIN Sore Ini
"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online yang dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss," paparnya.
"Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," lanjutnya.
Dituturkannya, selama periode 2020-2022 PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan.
BACA JUGA:Bolehkah Zakat Dipakai Biaya Makan Bergizi Gratis? Ternyata Tak Boleh Asal
BACA JUGA:Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug-ujug Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?