PT AJP Diduga Terlibat Judol, Uang Ratusan Miliar Rupiah Disita Kepolisian

Kamis 16-01-2025,15:19 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Disebutkannya, dana itu digunakan membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," sebutnya.

Kategori :