Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan

Sabtu 18-01-2025,15:16 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Adapun temuan LLDikti IV terkait kasus ini di antaranya pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran serta tidak adanya nomor ijazah nasional.

"Mulai 2021, perguruan tinggi memang harus menerbitkan nomor ijazah nasional. Ketika itu tidak, berarti ada beberapa potensi pembelajarannya tidak eligible untuk mendapatkan nomor ijazah."

BACA JUGA:Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

BACA JUGA:Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional, Pastikan Manajemen Risiko di Area Kerja

Kemudian juga pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran ini lantas mengindikasikan adanya pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai, dan data pelaporan yang diberikan ke LLDikti.

"Itulah kenapa, perintahnya adalah perguruan tinggi harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mahasiswanya," pungkasnya.

Kategori :