Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa.
Keputusan PT Pontianak untuk membebaskan terdakwa setelah mempertimbangkan permohonan banding ini, memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara.