"Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten," tuturnya.
Kemudian, Gatot menyebut Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh (DJBC) Aceh menangkap tersangka RP ditangkap saat tiba di Bandara Aceh oleh Bea Cukai (DJBC) Aceh pada Rabu, 1 Januari.
BACA JUGA:Menteri KKP Akui Kecolongan, Sempat Mengira Pagar Laut untuk Penangkaran Kerang Nelayan
BACA JUGA:Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
"Berhasil diamankan barang bukti berupa
Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak Bruto kurang lebih 22 gram," urainya.
Atas perbuatannya, lanjut Gatot, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup," tukasnya.