KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut-Larut dan Mengulur Waktu

Rabu 22-01-2025,14:48 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kedua surat itu, kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan dan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya.

"Menurut kami cacat hukum dan diterbitkan secara sewenang-wenang. Kami kaget juga, Mas Hasto menyampaikan, bahwa saat pemeriksaan dilakukan minggu lalu beliau diperlihatkan dokumen Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK. Padahal menurut Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedudukan hukum pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sudah dihapus," paparnya,

Dengan demikian, Ronny mempertanyakan bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki kewenangan penyidikan memerintahkan dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Tak hanya itu, penandatanganan SPDP oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan KPK yang tertulis selaku penyidik, disebut Ronny, semakin memperkuat ada masalah prosedural dan cacat hukum dalam kasus kliennya.

"Seharusnya tidak boleh dilakukan pelimpahan wewenang (penyidikan) dari pihak yang tidak memiliki wewenang penyidikan. Ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan di undang-undang atau dengan kata lain merupakan penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?

Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan. 

Adapun, sebelumnya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.

“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Kategori :