KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati/Disway.id - Ayu Novita-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Selain Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi dana PEN, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati juga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
BACA JUGA:RS Polri Kramat Jati Ambil 22 Sampel dari 8 Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza
BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polsek Ciputat Timur Ditangkap!
Penahanan dilakukan setelah Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait korupsi dana PEN, pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, petang.
"Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjutnya.
Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
BACA JUGA:Viral Penumpang KRL Ditabok Seorang Pria Karena Ogah Taruh Tas di Bagasi, KCI: Sudah Berdamai
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buronan Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong, Nih Tampangnya!
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: