Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung kemarin, Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, KPK seperti memiliki sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang diungkapkan pimpinan KPK.
"Padahal, sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau Jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan.
"Sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik," pungkasnya.