Siapa saja yang Bisa Mengajukan?
1. PNS/CPNS Pemprov DKI Jakarta
2. Pegawai Tetap BUMD Pemprov DKI Jakarta (Payroll)
3. Pegawai Tetap BLUD/RSUD/RSKD/RSUK/Puskesmas Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
4. Karyawan Tetap Umum, Profesional, dan Wiraswasta
BACA JUGA:Tips Praktis Menabung Valas di Bank DKI
BACA JUGA:Bank DKI Gandeng Abang None untuk Dukung Pariwisata di Jakarta
Syarat Pengajuan yang Mudah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
3. Maksimal usia saat kredit berakhir sesuai usia pensiun perusahaan tempat bekerja
Cara Mengajukan
1. Ajukan Melalui Kantor Layanan Bank DKI Terdekat: Isi formulir pengajuan langsung.
2. Gunakan E-Form Bank DKI: Akses di https://eform.bankdki.co.id.
BACA JUGA:Bank DKI Raih 2 Penghargaan Sekaligus di The Best Contact Center Indonesia 2024
BACA JUGA:Bank DKI Berikan Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Pemprov DKI Jakarta