JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kepolisian meringkus 2 pengedar obat terlarang jenis tramadol di Jembatan Tinggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025, malam.
Dua pengedar tramadol yang diringkus polisi tersebut masing-masing berinisial H (44) dan AJ (23).
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga Pengedar Produk Kadaluarsa Beromzet Ratusan Juta
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 60 Kilogram Ganja Disita!
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan, diringkusnya kedua pengedar tramadol tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat.
Menerima aduan tersebut, Polsek Tanah Abang menerjunkan tim ke kawasan Jembatan Tinggi untuk menjaring para pelaku.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi. Berbekal laporan ini, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami,” ujar Aditya pada Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Polsek Tambun Bekuk Lima Pengedar Narkoba Berjenis Tembakau Sinte
Aditya mengatakan, modus operandi mereka memanfaatkan Jembatan Tinggi untuk melakukan transaksi dengan para pelanggannya.
"Kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T.
Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:207 Kilogram Sabu Disita dari Tangan Pengedar Jaringan Narkoba Internasional
BACA JUGA:Simpan Sabu Dibalut Tisu dan Lakban, Pengedar Narkoba Dibekuk