Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

Minggu 26-01-2025,14:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Klaim Sebagian 10%

Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Syarat Mencairkan JHT Jika PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2.E - KTP

3 Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

 

 

Kategori :