Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Klaim Sebagian 10%
Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Syarat Mencairkan JHT Jika PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2.E - KTP
3 Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)