4. Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah:
Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, seperti saudara sepupu, kecuali jika mereka telah memperoleh izin dari ulama.
5. Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit:
Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit yang dapat menular, seperti HIV-AIDS.
BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo
BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo
Sedangkan jenis pernikahan yang dilarang oleh negara:
1. Pernikahan anak-anak:
Pernikahan anak-anak di bawah umur yang ditentukan oleh negara, biasanya 18 tahun, hal ini terkait dengan permasalahan kesehatan dan masa depan kedua pasangan.
2. Pernikahan paksa:
Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari kedua belah pihak, atau pernikahan yang dilakukan dengan paksaan.
3. Pernikahan poligami:
Pernikahan poligami yang tidak diizinkan oleh negara, kecuali jika negara tersebut memiliki hukum yang mengizinkan poligami dan mendapatkan izin dari pasangan sebelumnya.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
4. Pernikahan dengan orang yang memiliki status pernikahan lain: