Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan Negara

Minggu 26-01-2025,15:06 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

4. Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah: 

Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, seperti saudara sepupu, kecuali jika mereka telah memperoleh izin dari ulama.

5. Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit: 

Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit yang dapat menular, seperti HIV-AIDS.

BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo

BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo

Sedangkan jenis pernikahan yang dilarang oleh negara: 

1. Pernikahan anak-anak: 

Pernikahan anak-anak di bawah umur yang ditentukan oleh negara, biasanya 18 tahun, hal ini terkait dengan permasalahan kesehatan dan masa depan kedua pasangan.

2. Pernikahan paksa: 

Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari kedua belah pihak, atau pernikahan yang dilakukan dengan paksaan.

3. Pernikahan poligami: 

Pernikahan poligami yang tidak diizinkan oleh negara, kecuali jika negara tersebut memiliki hukum yang mengizinkan poligami dan mendapatkan izin dari pasangan sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

BACA JUGA:Link Live Streaming Red Sparks vs AI Peppers di Liga Voli Korea 2025 Hari Ini 26 Januari, Megawati Jadi Andalan

4. Pernikahan dengan orang yang memiliki status pernikahan lain: 

Kategori :