Pernikahan dengan orang yang sudah menikah dengan orang lain, atau pernikahan dengan orang yang memiliki status pernikahan lain yang tidak diizinkan oleh negara.
5. Pernikahan yang melanggar hukum:
Pernikahan yang melanggar hukum negara, seperti pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, atau pernikahan dengan orang yang tidak beragama yang sama.