JAKARTA, DISWAY.ID - Tegas, mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar kritis tentang pagar laut di Tangerang.
Ia merasa heran kasus ini belum ditindaklanjuti menjadi kasus pidana.
Padahal menurutnya, dengan mematok-matok laut menjadi lahan dengan disertai hak sertifikat, artinya terjadi penyerobotan alam.
Menurut Mahfud MD, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.
Padahal, kata dia, tindak pidana jelas-jelas terlihat.
“Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tukasnya dikutip dari akun X miliknya.
BACA JUGA:Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
Ia juga menengarai adanya praktik kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” ucapnya.
Prof Mahfud menyebut kasus pagar laut sebagai penyerobotan alam.
BACA JUGA:Dirpolairud PMJ Patroli Bongkar Pagar Laut Ilegal di Teluk Jakarta
Dia mendesak agar jangan hanya membongkar pagar laut, tetapi juga membawa pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” katanya.
BACA JUGA:Pengakuan Mantan Mandor Pagar Laut Tangerang: Dapat Tugas Pasang 20 Hektare dari Oknum Aparat Desa