Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;
Karena itu kasus ini tengah diusut oleh Kementerian terkait dan pembongkaran pagar laut juga sudah dilakukan.
BACA JUGA:Sebut Ada Pelanggaran, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar
Pagar laut muncul sejak awal Januari 2025.
Entah siapa pemilik atau pemasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.
Kini kasus tersebut sedang diusut melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga kepala desa setempat terkait penerbitan sertifikat.