Sebut Ada Pelanggaran, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar

Sebut Ada Pelanggaran, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi sebut pagar laut yang tertancap di Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ilegal-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID-- Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, meminta pemilik pagar yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten BEKASI, untuk membongkar sendiri pagar tersebut.

Permintaan ini diajukan karena adanya kekhawatiran pemasangan pagar laut tersebut akan melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, Bidik Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:PT TRPN Akan Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Deolipa Yumara: Kami Laksanakan!

Dedi Mulyadi memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.

"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," jelas Dedy di Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pagar laut tersebut dibangun oleh dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

BACA JUGA:Waduh! KTP Warga Desa Kohod Dicatut dalam Sertifikat Pagar Laut: Jangan Dibatalkan Aja, Ditindak Dong!

BACA JUGA:12 Kode Redeem FC Mobile EA Sport Hari ini 26 Januari 2025, Masih Banyak yang Aktif!

Pembuatan pagar laut ini merupakan tahap pertama pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer yang membentang dari sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke perairan lepas.

Dedi mengusulkan agar Sekretaris Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan TNI AL apabila perusahaan tersebut tidak dapat membongkar seluruh pagar laut yang telah dibangun.

"Saya sudah meminta kepada pihak Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan TNI AL karena untuk bongkar total, PT tidak akan bisa ini," papar dia.

Dedi menyatakan pembongkaran tersebut penting dilakukan karena pagar laut yang dipasang di perairan Kampung Paljaya tersebut tidak memiliki izin yang sah.

BACA JUGA:Ternyata Warga Kohod Sudah Lapor ke ATR-BPN dan KPK Soal Sertifikat di Pagar Laut Sejak September 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads