Apabila umat muslim ingin memberikan selamat kepada orang lain yang bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kaidah, maka diperbolehkan.
"Tetangga kita Nasrani, mau akad nikah, kita boleh mengucapkan, bahkan kita boleh ngirim hadiah. Semoga bahagia, boleh. Urusan pribadi, boleh! Tapi kalau sudah urusannya dengan syar, ada rambu-rambunya," paparnya.