7. Jl. Kelapa Nias Raya, Kel. Kelapa Gading Barat. Ketinggian: 20 Cm
8. Jl. Kamal Raya, Kel. Cengkareng Barat. Ketinggian: 25 Cm
9. Jl. Pangeran Tubagus Angke Raya, Kel. Jelambar Baru. Ketinggian: 30 Cm
10. Jl. Satria Raya, Kel. Jelambar. Ketinggian: 30 cm.
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
"Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop," pungkas Yohan.