
Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.
BACA JUGA:40 Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele Viral di TikTok, Ada yang Romantis sampai Bikin Ngakak!
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Buron Pelecehan Anak di Tangerang Diungkap Kepolisian
Hanya saja, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang tepatnya 5 Februari.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini, Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.