
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Guru Ngaji Buron Pelecehan Anak di Tangerang Dibekuk Kepolisian, Ditangani Subdit Jatanras
BACA JUGA:Update Kasus Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Ini Kata Polisi
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap guru ngaji diduga lecehkan bocah berinisial F.
Ade Ary menuturkan W dibekuk pada Rabu 29 Januari 2025.
"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Kp.Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW: 05/01, Kel. Seuat, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Banten," tuturnya.
Kini pelaku berada di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.