Guru Ngaji Buron Pelecehan Anak di Tangerang Dibekuk Kepolisian, Ditangani Subdit Jatanras

Guru Ngaji Buron Pelecehan Anak di Tangerang Dibekuk Kepolisian, Ditangani Subdit Jatanras

Guru ngaji buron pelecehan anak di tengerang dibekuk kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Subdit Jatanras.-dok disway-

TANGERANG, DISWAY.IDGuru ngaji buron pelecehan anak di tengerang dibekuk kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Subdit Jatanras.

Adapun guru ngaji yang bernama bernama Wahyudin berusia 40 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan guru ngaji tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Sudah ditangkap oleh Polda," ujar Kombes Pol Zain kepada awak media.

BACA JUGA:Update Kasus Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Guru Ngaji di Ciledug Terduga Pencabulan Masuk DPO, Kapolres Metro Tangerang Kota: Telah Naik Penyidikan

Perihal proses penangkapan, Kombes Pol Zain masih belum bisa mengungkapkan lebih dalam, namun yang jelas saat ini Wahyudin telah ditangani oleh Subdit Jatanras.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, terduga pelaku telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Zain menjelaskan, pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Megawati Hangestri Cuma Cetak 45 Poin Lawan Pink Spiders, Red Sparks Menang 4 Kali

BACA JUGA:Selain Kades Kohod Arsin, Kades Lain Terseret Pencatutan Nama Warga untuk Pembuatan Sertifikat Tanah Diungkap Khozinudin

"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum," terang Kombes Pol Zain, Kamis, 09 Januari 2025 lalu.

Kemudian ditanggal yang sama, 23 Desember 2024, juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi.

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads